Pemkot-Kejari Kota Pasuruan Tetapkan Kecamatan Panggungrejo sebagai Kampung Restorative Justice

Lima Kelurahan di wilayah Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice. Lima kelurahan tersebut adalah Kelurahan Tambaan, kelurahan Ngemplakrejo, Kelurahan Bugul Lor, Kelurahan Pekuncen dan Kelurahan Petamanan.

Kampung Restorative Justice ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Dr. Maryadi Idham Khalid (Maryadi) di Kecamatan Panggungrejo, Kota pasuruan, Senin (04/4/2022).

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) berharap keberadaan Kampung Restorative Justice yang baru saja diresmikan di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dapat bermanfaat bagi penegakkan hukum di masyarakat.
Tentunya, mengacu pada nilai-nilai keadilan Restorative menutut peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Pasuruan sangat menyambut baik dan mendukung penuh inisiasi Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan di 5 Kelurahan di wilayah Kecamatan Panggunrejo ini. Semoga pembentukan Kampung Restorative Justice ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pasuruan khususnya dalam menyelesaikan pemasalahan hukum di kehidupan sehari-hari,” ujar Gus Ipul.

Penyelesaian perkara hukum yang berpedoman pada Restorative Justice ini sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Dimana kita dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan cara bermusyawarah.

“Saya berharap program Restorative Justice ini dapat dirasakan manfaatnya khususnya oleh masyarakat di wilayah 5 Kelurahan. Oleh karena itu, saya minta kepada Camat dan Lurah hingga perangkatnya agar membantu Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.,” imbuhnya.

Gus Ipul juga berharap semua kelurahan di Kota Pasuruan dapat membentuk kampung Restorative Justice

“Semoga dengan diresmikan Kampung Restorative Justice di 5 Kelurahan ini dapat menginspirasi kelurahan-kelurahan lainnya, sehingga seluruh masyarakat Kota Pasuruan dapat merasakan manfaat adanya program ini,” harapnya.

Sementara itu, Maryadi mengatakan bahwa tidak semua kasus hukum dapat difasilitasi melalui Restorative Justice.

“Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk diselesaikan secara Restorative Justice. Pertama mereka yang belum pernah tersangkut hukum tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman dari perbuatanya kurang dari 5 tahun. Ketiga, kerugian korban tidak lebih 2,5 juta Rupiah,” kata Maryadi.

ia juga memberikan contoh tindak pidana yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice.

“Misalnya, yang hukuman maksimal 5 tahun. Tetapi jika pelaku baru pertama kali melakukan dan belum pernah tersangkut kasus hukum dan kerugian korban tidak lebih 2,5 juta Rupiah, maka tuntutanya bisa dihentikan dan diselesaikan secara Restorative Justice,” pungkasnya. (fit)

Check Also

Launching Kampung Resorative Justice di Pendopo Kelurahan Pekuncen

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyambut baik launching Kampung Restorative Justice di wilayah …