Pembuatan Kartu Keluarga

A. PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI

  1. Permohonan KK Baru
    a. Surat pengantar RT/RW;
    b. Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga;
    c. Melampirkan KK dan KTP lama;
    d. Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah bagi penduduk
    yang sudah menikahm, dengan memperhatikan dokumen asli;
    e. Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan
    seluruh anggota keluarga dengan memperlihatkan dokumen asli;
    f. Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga;
    g. Melampirkan fotocopy bukti/penetapan ganti nama (apabila sudah ganti
    nama) dengan memperlihatkan dokumen asli;
    h. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah tempat tinggal.
    i. Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri
    membawa Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri
  2. Permohonan KK Baru Bagi Penduduk Yang Sudah Mempunyai NIK.
    Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya
    dalam
    database SIAK, namun mengajukan permohonan KK baru karena :
    a. Membentuk rumah tangga baru;
    b. Pindah tempat tinggal;
    c. KK hilang atau rusak;
    d. Adanya peristiwa penting/kependudukan lainnya.
    2 a. Penduduk Yang Membentuk Rumah Tangga Baru
    Persyaratan yang harus dipenuhi :
    1) Surat Pengantar RT/RW;
    2) Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga;
    3) Melampirkan fotocopy KK lama yang sudah ada NIK;
    4) Melampirkan Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah, bagi penduduk yang
    sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen asli;
    5) Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi Kepala keluarga dan
    seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen asli;
    6) Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga;
    7) Melampirkan fotocopy bukti/penetapan ganti nama (apabila sudah ganti
    nama) dengan memperlihatkan dokumen asli;
    8) Fotocopy KTP calon kepala keluarga yang sudah punya NIK.
    2 b. Penduduk Yang Pindah Datang
    Persyaratan yang harus dipenuhi :
    1) Surat Pengantar RT/RW;
    2) Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga;
    3) Melampirkan fotocopy KK |ama yang sudah ada NIK-nya;
    4) Melampirkan fotopy Kutipan Akta Perkawinan /Akta Nikah, bagi
    penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen asli;
    5) Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan
    seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen asli;
    6) Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Ke|uarga(biIa ada
    perubahan);
    7) Melampirkan fotocopy Kutipan Akta perkawinan orangtua;
    8) Melampirkan fotocopy Bukti I Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah
    ganti nama), dengan mamperlihatkan dokumen asli;
    9) Asli Surat Keterangan Pindah;
    10) Asli Surat Keterangan Pindah Datang.
    2 c. Penduduk Yang Kk Hilang Atau Rusak
    Persyaratan yang harus dipenuhi :
    1) Surat Pengantar RT/RW;
    2) Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga diketahui Lurah/Asli
    Surat Keterangan Kehilangan dari Ke|urahan;;
    3) Melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
    yang sudah ada NIK;
    4) Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK;
    5) Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak bagi yang rusak.
  3. Penduduk Yang Mengalami Peristiwa Kependudukan/Peristiwa Penting Lainnya
    Persyaratan yang harus dipenuhi :
    1) Surat Pengantar RT/RW;
    2) Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga di ketahui Lurah ;
    3) Melampirkan dokumen peristiwa kependudukan/ peristiwa penting
    Iainnya;
    4) Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK;
    5) Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi
    penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen asli;
    6) Mengisi Data Keluarga dan Biodata bagi yang ada perubahan ;
    7) Melampirkan fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti
    nama), dengan memperlihatkan dokumen asli.

B. Prosedur Dan Tata Cara

  1. Di Kelurahan
    a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK;
    b. Petugas Registrasi metakukan veritikasi dan vaiidasi isian Formulir
    Permohonan KK dan kelengkapan berkas persyaratan;
    c. Petugas Registrasi mencatal dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan
    Peristiwa Penting (BHPKPP);
    d. Lurah menandatangani Formulir Permohonan KK; dan
    e. Pemohon menyampaikan Formulir Permohonan KK beserta kelengkapan
    berkas persyaratan kepada TPDK Kecamatan.
    f. Petugas registrasi meneruskan berkasformulir permohonan KK kepada Camat
    sebagai dasarproses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.
  2. Di Kecamatan
    a. Petugas menerima berkas permohonan;
    b. Petugas registrasi melakukan veririkasi dan validasi isian Formulir
    Permohonan KK dan kelengkapan berkas persyaratan serta merekam data ke
    dalam database kependudukan untuk mendapatkan Nomor KK;
    c. Petugas registrasi mencalat dalam Buku Harian Perisliwa Kependudukan dan
    Peristiwa Penting (BHPKPP); dan
    d. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan KK beserta berkas
    kelengkapan persyaratan kepada Dinas.
  3. Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir Permohonan KK dan
    kelengkapan berkas persyaratan dari Kecamatan dan melakukan perekaman
    data ke dalam database kependudukan;
    b. Petugas registrasi mencatal dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan
    Peristiwa Penting (BHPKPP); dan
    c. Kepala Dinas menerbitkan dan rnenandatangani KK setelah yang
    bersangkutan mendapatkan Nomor KK dengan SIAK.